Bea Cukai Kalimantan Barat Lakukan 437 Penindakan Sepanjang 2025, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp274,7 Miliar

Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berhasil diamankan terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan nilai denda ultimum remidium sebesar Rp1,47 miliar.Pontianak, 15 Oktober 2025

Penguatan Pengawasan Melalui Satgas Bea Cukai

Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Related posts

KPK Lelang 176 Lot Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp289 Miliar dalam Hakordia 2025

Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Ditkrimsus Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

BNN Tangkap Dewi Astutik, Aktor Intelektual Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Golden Triangle

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More