Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bersama Kajati Kepri

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban aparat penegak hukum setelah perkara memperoleh putusan tetap. di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/10).

Related posts

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Pengaturan Eksekusi Lahan

KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Importasi Barang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More