Regalia News — Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban di Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berinisial EM (42), warga Desa Tri Karya Mulya, sementara korban berinisial TW (7), anak tirinya yang beralamat di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur tersebut.Mesuji, Minggu (12/10/2025)
“Modus operandi pelaku adalah untuk memuaskan nafsu pribadinya,” ujar AKP Prenanta, Jumat (10/10/2025).
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula pada Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ibu korban terbangun dari tidur dan melihat suaminya (tersangka) sedang tidur berhadapan dengan korban sambil mencium bibir anaknya.
Beberapa hari kemudian, pada Jumat (15/8/2025), ibu korban yang baru pulang dari membantu acara tetangga (rewang) mendapati tersangka sedang melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anaknya. Kaget dan marah, ia langsung melempar kipas angin ke arah tersangka sambil menegurnya.
Saat dimintai penjelasan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dan meminta maaf. Tidak terima dengan perbuatan suaminya terhadap anaknya yang masih di bawah umur, sang istri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Mesuji.
Pelaku Diserahkan Keluarga
Setelah laporan diterima, pihak keluarga menyerahkan tersangka ke Mapolres Mesuji. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” pungkas AKP Prenanta.
Sumber : Humas Polres Mesuji.