Regalia News — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3).
Agenda sidang kali ini menghadirkan delapan orang saksi untuk terdakwa Tony Gani Sinambela, Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut digelar pada Kamis (9/10).
“Dalam persidangan hari ini, JPU menghadirkan delapan orang saksi, yakni Melky Rusera Saputra, Kusworo Darpito, Lalu Hery Gunawan, Ir. Toto Haryoto, H. Saparta, Adung Ahdiat, Muhammad Abdillah, dan Andi Pahriadi Akib,” ujar Soetarmi.
Ia menjelaskan, terdakwa Tony Gani Sinambela diduga bersama-sama dengan pihak lain—termasuk Kepala Cabang PT KIP/Direktur PT Multazam Jaluh Ramjani Jannuar.
Serta Pokja Pemilihan Enos Bandaso, dan PPK Setia Dinnoor (masing – masing diajukan dalam berkas terpisah)—melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Perbuatan melawan hukum dilakukan dengan mengajukan permintaan pembayaran Termin 11 (MC23), padahal bobot fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan pengajuan,” jelas Soetarmi.
Kasus ini terjadi antara Januari 2020 hingga Januari 2023, bertempat di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp7.293.867.808,96.
“Sidang perkara Terdakwa Tony Gani Sinambela akan dilanjutkan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum,” tutup Soetarmi.
Sumber : Humas Kejati Sulsel