Regalia News — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural atau ilegal ke sejumlah negara. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menjelaskan, para tersangka terdiri dari enam perempuan berinisial NH, EM, N, AES, DN, MW, dan sembilan laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, serta AM bin M.Kamis (9/10).
“Sebanyak 24 tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta,
Ronald menuturkan, para pelaku menawarkan pekerjaan fiktif seperti scammer, asisten rumah tangga, pekerja perkebunan, admin judi online, hingga pegawai restoran.
Mereka menjanjikan penempatan di Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan, dan Taiwan.
Ia mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi penempatan kerja luar negeri untuk menghindari risiko eksploitasi.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan. Dari Januari hingga Oktober 2025, pihaknya berhasil menggagalkan keberangkatan 688 CPMI ilegal.
“Total tersangka dari Juli–Oktober sebanyak 39 orang. Empat belas di antaranya ditahan, satu sudah tahap II, dan 24 masuk DPO,” ungkap Yandri.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua mobil, paspor, boarding pass, tiket pesawat, ponsel, serta kartu ATM.
Para tersangka dijerat UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp120–600 juta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja bergaji besar di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
“Segera laporkan bila menemukan indikasi TPPO agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.