Regalia News — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial BN, yang menjabat sebagai Asisten Manager Overseas Charting periode 1 Oktober 2022 hingga 30 April 2024, serta YRW, selaku Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022 sampai Desember 2023.Jakarta, Kamis 9 Oktober 2025.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dengan tersangka HW dan kawan-kawan.
Perkara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengelolaan, pengangkutan, dan penjualan minyak mentah.
Serta produk kilang yang melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Subholding-nya. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari langkah strategis penyidik untuk mengurai alur transaksi, struktur tanggung jawab, serta mekanisme tata kelola minyak mentah yang dilakukan pada periode tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas guna memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pemeriksaan ini juga menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum di sektor strategis nasional, khususnya dalam menjaga tata kelola energi yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Sumber : Humas Kejagung RI