Polda NTT Ungkap Dua Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen di Kupang

Konferensi pers digelar di Lobi Bidhumas Polda NTT, Kamis (9/10/2025), dipimpin Karoops Polda NTT Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra, serta sejumlah pejabat utama Polda NTT.

Menutup konferensi pers, Kombes Joni menegaskan Polda NTT akan memperkuat sinergi dengan Bulog dan instansi terkait untuk memastikan distribusi pangan bersubsidi tepat sasaran.

“Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga menegakkan keadilan ekonomi agar masyarakat terlindungi dari praktik curang,” pungkasnya.

Seluruh barang bukti dari kedua kasus turut ditampilkan di hadapan media sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTT menegaskan komitmen Polri dalam mengawal program pangan murah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah menjaga kemandirian dan stabilitas pangan nasional.

Related posts

KPK Lelang 176 Lot Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp289 Miliar dalam Hakordia 2025

Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Ditkrimsus Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

BNN Tangkap Dewi Astutik, Aktor Intelektual Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Golden Triangle

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More