Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Impor 18 Kontainer Limbah B3

Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya, berdasarkan pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.Batam, 9 Oktober 2025.

Related posts

KPK Lelang 176 Lot Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp289 Miliar dalam Hakordia 2025

Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Ditkrimsus Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

BNN Tangkap Dewi Astutik, Aktor Intelektual Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Golden Triangle

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More