Regalia News — Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) menggagalkan upaya pemasukan 18 kontainer berisi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.
Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya, berdasarkan pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.Batam, 9 Oktober 2025.
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Batam segera mengamankan dan menyegel seluruh kontainer pada 26–29 September 2025, sekaligus menginformasikan kepada pihak perusahaan bahwa pemeriksaan fisik akan dilakukan pada 30 September 2025.
Koordinasi juga dilakukan dengan Operator Pelabuhan Batu Ampar untuk penyiapan lokasi pemeriksaan bersama,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, yang turut hadir dalam pemeriksaan fisik bersama perwakilan Kementerian LHK.
Tim gabungan juga dihadiri oleh Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Plt. Direktur Pengelolaan Limbah B3 (PLB3), Kasubdit Pengaduan LH, Kasubdit Dukungan Operasi, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut, tim menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi.
Antara lain potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok spare part berkarat dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.
Seluruh temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti oleh Unit Penyidikan.
Dugaan pelanggaran mencakup Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.
“Pemeriksaan lanjutan, termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan, juga telah kami lakukan,” tambah Zaky.
Selanjutnya, melalui surat Nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK secara resmi meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal.
Saat ini, proses penyidikan telah dinyatakan selesai, dan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP telah diterbitkan ke Unit Kepabeanan untuk pelaksanaan reekspor.
Industri pengolahan limbah di Pulau Batam merupakan sektor yang mampu menyerap tenaga kerja besar. Kami telah mengimbau sedikitnya delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste di Batam agar mengambil bahan baku dari dalam negeri.
“Sebagian bahkan telah menerapkannya, termasuk PT Logam Internasional Jaya. Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Zaky.
Ia menegaskan komitmen Bea Cukai Batam untuk terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Sinergi dengan Gakkum LHK dan seluruh instansi terkait akan terus diperkuat guna memastikan Batam tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia,” tutup Zaky.