Bea Cukai Batam dan Gakkum LHK Gagalkan Impor 18 Kontainer Limbah B3

Kasus ini terungkap setelah tim intelijen Bea Cukai Batam menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) pada 26–27 September 2025 terhadap lima kontainer milik PT Esun Internasional Utama Indonesia dan 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya, berdasarkan pemberitahuan atensi dari Gakkum LHK.Batam, 9 Oktober 2025.

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More