Regalia News — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga remaja pengangguran atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Bandar Lampung, 8 Oktober 2025
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK (23), NR (22), dan ADM (22). Korban adalah seorang pelajar SMA berinisial RPF (16) yang menjadi korban perbuatan bejat para pelaku pada akhir Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka ADM berkenalan dengan korban melalui aplikasi MiChat, kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp. Dari komunikasi itu, pelaku mengajak korban bertemu di kamar kos yang dihuni oleh AK.
“Di tempat tersebut sudah menunggu dua tersangka lain. Ketiganya kemudian membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji memberi uang Rp50 ribu per orang,” ujar Faria, Selasa (8/10/2025).
Setelah perbuatan tersebut, korban menerima uang Rp150 ribu. Perkara ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.
Faria mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi anak di dunia maya.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua agar selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka di media sosial,” ujarnya.
Sumber : Humas Polda Lampung