Tiga Remaja di Bandar Lampung Ditangkap karena Setubuhi Pelajar di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga remaja pengangguran berinisial AK (23), NR (22), dan ADM (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. pada 8/10/25.

Related posts

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Dua Tersangka Diamankan

TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bersama Kajati Kepri

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More