Presiden Prabowo Lantik Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan 2025–2030.

Related posts

Kapolda Bali Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan

Alumni LPDP dari 38 Provinsi Bertemu Seskab Teddy, Satukan Gagasan untuk Indonesia

Indonesia–Australia Teken Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More