Presiden Prabowo Lantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan 1 Wakil Dubes RI di Istana Negara

Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, sementara penugasan Wakil Dubes RI diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2025.

Related posts

Kapolda Bali Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan

Alumni LPDP dari 38 Provinsi Bertemu Seskab Teddy, Satukan Gagasan untuk Indonesia

Indonesia–Australia Teken Traktat Keamanan Bersama, Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More