Presiden Prabowo Lantik Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua

Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Masa Jabatan 2025–2030.

Related posts

Kapolri Resmikan 35 SPKT di Jajaran Polda Jawa Tengah

TNI dan ADF Gelar Sidang Ke-13 AUSINDO High Level Committee di Jakarta

Presiden Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi untuk Masa Depan Bangsa

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More