Presiden Prabowo Lantik 10 Duta Besar Luar Biasa dan 1 Wakil Dubes RI di Istana Negara

Pengangkatan para Dubes LBBP tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia, sementara penugasan Wakil Dubes RI diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2025.

Related posts

TNI-ADF Perkuat Kerja Sama Pertahanan Lewat Latihan Bhakti Kanyini Ausindo 2025

Presiden Prabowo Paparkan Capaian Setahun Pemerintahan: Reformasi Hukum, Penguatan Pertahanan, dan Infrastruktur

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13.25 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi Ekspor CPO

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More