Tiga Remaja di Bandar Lampung Ditangkap karena Setubuhi Pelajar di Bawah Umur

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga remaja pengangguran berinisial AK (23), NR (22), dan ADM (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. pada 8/10/25.

Related posts

Kapolres Toba dan Forkopimda Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis

Kejagung Periksa Pemegang Saham PT Evercross Terkait Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Dukung Asta Cita Presiden: Perangi Narkoba Demi Indonesia Emas 2045

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More