Regalia News – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil mengungkap peredaran narkotika sebanyak 1,3 ton ganja siap edar dan 1 kilogram kokain sepanjang tiga bulan terakhir di berbagai wilayah di Provinsi Aceh.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan, sebagian besar ganja disita dalam operasi di Kabupaten Gayo Lues, dengan total mencapai lebih dari satu ton.
“Pengungkapan di Gayo Lues dilakukan dalam tiga kali penindakan, yakni pada 24 Juli sebanyak 501 kilogram, 13 Agustus sebanyak 183 kilogram, dan 1 Oktober 405 kilogram,” ujar Marzuki, Senin (6/10/2025).
Selain di Gayo Lues, pengungkapan kasus lainnya dilakukan di sejumlah wilayah hukum polres jajaran Polda Aceh. Untuk kasus sabu-sabu, penindakan dilakukan di Blang Mangat dan Geudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 September 2025.
Sementara itu, pengungkapan kokain terjadi di kawasan Iboih, Kecamatan Sukamakmur, Kota Sabang, pada 6 September 2025. Tiga warga setempat ditangkap dalam kasus tersebut.
“Narkoba jenis kokain ini merupakan jenis baru yang masuk ke Aceh. Barang ini hanya transit sebelum dibawa ke Sumatera Utara dan Bali untuk diedarkan,” jelas Marzuki.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111, 112, 114, 115, dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari pengungkapan ini, sebanyak 9,11 juta jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Aceh