Regalia News – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2022–2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung pada Selasa (7/10/2025) dengan total nilai barang mencapai Rp5,46 miliar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Total terdapat 244 pelanggaran yang menjadi dasar pemusnahan, terdiri atas 78 kasus hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan 166 kasus dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ujar Adhang.
Ia menambahkan, nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.501.404.526.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Untuk pelanggaran di bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain:
- 487 karung pakaian,
- 298 karung cabai kering,
- 147 unit kasur tipe single,
- 20 unit kasur tipe queen,
- 90 ban,
- 30 ball ballpress pakaian,
- 27 bantal,
- 12 sepeda, dan
- 10 karung barang lainnya.
Sementara di bidang cukai, Bea Cukai memusnahkan 2.609.460 batang rokok ilegal dan 159,58 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Dari hasil penindakan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, turut dimusnahkan:
- 2.303.708 batang rokok ilegal,
- 2.745,8 liter MMEA ilegal, dan
- 291 kaleng MMEA ilegal.
Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan alat berat. Proses tersebut disaksikan oleh perwakilan berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk tanggung jawab Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang ilegal serta menjaga iklim usaha yang sehat di Kepulauan Riau,” tegas Adhang.
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar penertiban peredaran barang ilegal dapat dilakukan secara berkesinambungan,” tambahnya.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai.
Sumber : Humas Bea Cukai