Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 84 unit vape berisi cairan narkotika yang dikirim dari Malaysia.
Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap seorang pria berinisial T di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan 68 bungkus bertuliskan SHIELD FROG dan 13 bungkus bertuliskan THE GODFATHER yang berisi cairan diduga mengandung zat etomidate.
“Tiga bungkus lainnya digunakan pihak Bea Cukai untuk pemeriksaan laboratorium,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/10/2025).
Menurut Eko, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan kedua dari seseorang bernama Yenny. Pada pembelian pertama, tersangka hanya membeli lima bungkus dengan harga 350 ringgit Malaysia per bungkus atau sekitar Rp1,4 juta.
“Dari lima bungkus itu, tersangka menjual satu kepada temannya bernama Karisha, dua bungkus kepada Ko Edward, dan dua bungkus sisanya digunakan sendiri,” jelas Eko.
Melihat potensi keuntungan besar, tersangka kembali memesan 80 bungkus dari Yenny dengan total harga 13.240 ringgit Malaysia atau sekitar Rp52 juta. Barang tersebut rencananya dijual di Indonesia dengan harga Rp3,5 juta per bungkus.
Eko menambahkan, tersangka mengajak dua rekannya untuk membantu mengambil dan mengemas barang di Malaysia sebelum dibawa ke Indonesia.
Namun, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, koper milik tersangka terdeteksi mengandung narkoba oleh alat X-ray, sehingga petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan.