KPK Tahan Eks Dirut PT PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas

HPS akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 1–20 Oktober 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 1 Oktober 2025

Related posts

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Dua Tersangka Diamankan

TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bersama Kajati Kepri

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More