Regalia News – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.
Regulasi ini hadir sebagai pedoman normatif bagi seluruh anggota Polri dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa penerbitan Perkap ini tidak lahir karena adanya kasus tertentu.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah strategis yang bersifat antisipatif sekaligus preventif dalam menghadapi dinamika keamanan yang kian kompleks.
“Perkap ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota ketika menghadapi aksi penyerangan. Tindakan kepolisian di lapangan harus tegas, terukur, dan sesuai hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, Erdi menjelaskan bahwa keselamatan jiwa, baik personel Polri maupun masyarakat, menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, Perkap 4/2025 mengatur dasar hukum mengenai penggunaan langkah bertingkat.
Mulai dari pemberian peringatan, upaya persuasif, tindakan penangkapan, hingga penggunaan kekuatan fisik atau senjata api yang dilakukan secara proporsional sesuai eskalasi ancaman.
Dengan hadirnya regulasi ini, Polri berharap dapat meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.
Aturan tersebut juga dipandang sebagai wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga supremasi hukum, melindungi keselamatan warga, serta mencegah terjadinya eskalasi kekerasan di ruang publik.
Perkap Nomor 4 Tahun 2025 sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian harus didasarkan pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan merasa semakin aman dan terlindungi, sementara anggota Polri memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan tugasnya menghadapi segala bentuk ancaman.
Sumber : Humas Polri