Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Digagalkan, 29 Orang Diselamatkan di Sumut

Para korban terdiri atas 19 WNI, 9 warga Bangladesh, serta 1 bayi yang seluruhnya hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut. Tanjung Balai, September 2025

Sumber : Humas Polda Sumut

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More