Kejaksaan RI Serahkan Aset Rampasan Negara untuk Rumah Dinas Kejari Pinrang

Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang kepada Kejaksaan Negeri Pinrang, Kamis (18/9).

Related posts

Polda Jabar Ungkap Kasus TPPO Modus Kawin Kontrak ke China, Dua Tersangka Diamankan

TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bersama Kajati Kepri

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More