Regalia News – Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Bea Cukai Tembilahan, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat ±5,1 kilogram di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (9/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengungkapkan penindakan bermula dari informasi mengenai adanya rencana pengiriman narkotika ke wilayah Tembilahan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan segera menyusun strategi serta membagi peran untuk melakukan pemantauan dan penyergapan.
Pada Rabu (18/9) sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menghentikan dua tersangka berinisial S dan DR di Jalan Baharuddin Yusuf, Parit 10, Tembilahan.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan lima bungkus berwarna ungu berisi kristal putih. Setelah dilakukan pengujian, barang tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat total mencapai ±5.131 gram.
Seluruh barang bukti bersama dua tersangka langsung diamankan dan diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 51.310 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Setiawan Rosyidi.
Ia menambahkan, keberhasilan operasi menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Lebih lanjut, Setiawan menekankan bahwa kerja sama lintas instansi akan terus ditingkatkan. “Melalui Operasi Patma Berani, kami bertekad memperkuat sinergi pemberantasan rantai narkotika demi melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan betapa masifnya upaya sindikat narkotika dalam menyusup ke wilayah perairan Riau.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, aparat berharap dapat menekan peredaran gelap narkoba sekaligus menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Sumber : Humas Bea Cukai