Kejari Bintan Gelar Penerangan Hukum di Disnaker, Angkat Tema Kepatuhan Pemberi Kerja

jajaran Intelijen Kejari Bintan menjelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja, kewajiban pemberi kerja, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More