Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan dalam Rapim TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan dan Wujudkan Kemakmuran Rakyat

Pers Indonesia: Penjaga Akal Sehat Demokrasi di Usia 80 Tahun

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More