Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Presiden Prabowo Bahas Stabilitas Keuangan Nasional Bersama Wapres dan Para Menteri

Polresta Bandara Soetta Gelar Apel Siaga Pok Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More