Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Prabowo Sapa Warga Kramat, Hadirkan Momen Haru di Tengah Permukiman Padat

Presiden Prabowo Subianto Dorong Percepatan Waste to Energy untuk Atasi Sampah dan Perkuat Energi Nasional

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tinjau Konservasi Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More