Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Presiden Prabowo Tekankan Sinergi dan Kesiapsiagaan dalam Rapim TNI–Polri 2026 di Istana Merdeka

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan dan Wujudkan Kemakmuran Rakyat

Pers Indonesia: Penjaga Akal Sehat Demokrasi di Usia 80 Tahun

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More