Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

TNI dan Warga Bangun Kembali Jembatan Gantung di Surade Sukabumi

TNI Percepat Pemasangan Jembatan Bailey di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Prabowo Terima Sekjen Liga Muslim Dunia, Bahas Perdamaian Global dan Pelayanan Haji

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More