Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029.

Related posts

Kapolri Resmikan 35 SPKT di Jajaran Polda Jawa Tengah

TNI dan ADF Gelar Sidang Ke-13 AUSINDO High Level Committee di Jakarta

Presiden Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Adalah Investasi untuk Masa Depan Bangsa

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More