Presiden Lantik Sejumlah Pejabat Baru di Istana Negara

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Istana Kepresidenan dan lembaga pemerintah. Jakarta, Rabu (17/9).

Related posts

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp13.25 Triliun Uang Pengganti Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kapolri Resmikan 35 SPKT di Jajaran Polda Jawa Tengah

TNI dan ADF Gelar Sidang Ke-13 AUSINDO High Level Committee di Jakarta

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More