Kejati Sulsel Tuntut 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair.Kamis (11/9/2025).

Sumber : Kejagung RI

Related posts

TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bersama Kajati Kepri

Polres Mesuji Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More