Kejati Sulsel Tuntut 7 Terdakwa Kasus Korupsi Bansos COVID-19

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidiair.Kamis (11/9/2025).

Sumber : Kejagung RI

Related posts

Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Oknum Hakim dan Satu Pengacara

Bea Cukai Gagalkan 589 Kasus Narkotika, Selamatkan 14,1 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba

Polresta Barelang Ungkap Dua Kasus Besar Narkotika, Amankan 7 Tersangka dan Barang Bukti Hampir 3 Kg

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More