Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9), sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan di WWTP PT KIMA, Makassar, menggunakan metode pembakaran.Makassar, 12 September 2025

Related posts

Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Papua New Guinea

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu Jaringan Aceh–Malaysia

Sinergi Polri–AFP Perkuat Benteng Perbatasan Timur: Menuju “Zero TPPO”

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More