Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9), sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan di WWTP PT KIMA, Makassar, menggunakan metode pembakaran.Makassar, 12 September 2025

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More