Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Makassar pada Selasa (9/9), sebelum dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan di WWTP PT KIMA, Makassar, menggunakan metode pembakaran.Makassar, 12 September 2025

Related posts

TNI-Polri Gagalkan Penyelundupan 31,82 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Bersama Kajati Kepri

Polres Mesuji Tangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More