Jaksa Agung Setujui Rehabilitasi 5 Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

Persetujuan ini diberikan berdasarkan hasil ekspose secara virtual pada Senin, 8 September 2025.

Related posts

Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah

BNN Bongkar Laboratorium Rahasia Pembuat Sabu di Apartemen Cisauk

Kapolres Toba dan Forkopimda Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More