BP Tanjungpinang Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2044

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).

Related posts

Kapolri Resmikan 32 dan Groundbreaking 27 SPPG di Jawa Tengah

Asia Pasifik Pimpin Pertumbuhan Perdagangan Global di Tengah Ketidakpastian Kebijakan

Pemerintah Luncurkan Program Pemagangan untuk Lulusan Perguruan Tinggi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More