BP Tanjungpinang Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2044

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).

Related posts

Presiden Prabowo dan Ratu Máxima Bahas Strategi Besar Inklusi Keuangan Indonesia

Prabowo Pimpin Evaluasi Koperasi Merah Putih: Sinergi Pemerintah–TNI Didorong Jadi Mesin Ekonomi Desa

Tanjungpinang Genjot Penurunan Kemiskinan: Intervensi Masif dan Sinkronisasi Data Jadi Penentu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More