BP Tanjungpinang Sosialisasikan Perda RTRW 2024–2044

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2044 di Hotel Nite and Day Laguna, Kamis (4/9).

Related posts

Presiden Prabowo Hadiri Forbes Global CEO Conference 2025 di Jakarta

Pemko Tanjungpinang Perpanjang Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Tahap VII

Polda NTT Wujudkan Kepedulian Lewat Program Makan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More