Regalia News – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satpol PP Kabupaten Karimun menggelar Operasi Gurita pada 18–24 Agustus 2025 untuk memberantas peredaran rokok ilegal.Karimun, 04-09-2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi, mengungkapkan operasi tersebut menghasilkan tujuh penindakan dengan barang bukti 9.702 batang rokok ilegal.
Nilai barang mencapai Rp14,65 juta dengan potensi kerugian negara Rp7,38 juta. “Atas hasil penindakan tersebut, seluruh barang ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN),” jelasnya.
Selain penindakan, tim gabungan juga mengedukasi masyarakat dan pedagang agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kami mengajak mereka berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal,” tambah Tri.
Ia berharap, operasi bersama ini semakin memperkuat sinergi Bea Cukai dan pemerintah daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan melindungi generasi penerus dari bahaya produk ilegal,” pungkasnya.
Sumber ; Humas Bea Cukai