Regalia News – Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah. Sedikitnya 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berhasil diungkap, dengan lima orang tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya.
“Para pelaku ini merupakan komplotan yang sudah beraksi cukup lama dan berpindah-pindah TKP. Mereka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya, mulai dari eksekutor, penyedia sarana, hingga penadah,” tegas Kapolres, Rabu (3/9/2025).
Identitas dan Peran Tersangka
- IS (22), karyawan swasta, warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Terlibat dalam 3 TKP, antara lain pencurian Yamaha Jupiter (Juni 2025), penggelapan Honda Vario (Juni 2025), dan percobaan pencurian Honda Beat di Kraton (10 Juli 2025).
- MN (43), petani, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
- SA (38), wiraswasta, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Pasuruan. Terlibat dalam 5 TKP, mulai dari 2003 hingga 2025, di antaranya pencurian Honda Supra X di Gempol, pencurian di Rejoso, hingga percobaan pencurian Yamaha Vega R di Kraton.
- USB (38), wiraswasta, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
- TPS (35), karyawan swasta, warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling. Terlibat dalam 3 TKP, termasuk pencurian Honda Vario putih di Sidoarjo, serta Honda Beat Street (18 Agustus 2025) dan Honda Beat hitam (21 Agustus 2025) di Kota Pasuruan.
- AK (27), warga Kecamatan Grati, terlibat dalam 3 TKP curanmor.
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 5 unit sepeda motor berbagai merk
- 6 lembar surat-surat kendaraan
- 10 potong pakaian tersangka
- 4 kunci T
- 5 kunci motor asli
- 4 tas dan dompet
- 1 gembok
- 1 helm
Modus Operandi
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota menjelaskan, para tersangka menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor. Dalam beberapa kasus, mereka memanfaatkan kelengahan pemilik yang memarkir kendaraan tanpa pengawasan.
Imbauan Kepolisian
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di lokasi aman. “Apabila ada hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutup Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota berharap dapat menekan angka kejahatan curanmor sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Sumber : Humas Polda Jatim