Regalia News – Bea Cukai Kendari melalui tim Penindakan dan Penyidikan (P2) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Aksi ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Gurita yang digelar sepanjang Agustus 2025.
Penindakan dilakukan melalui patroli rutin dan pemeriksaan barang kiriman yang menggunakan jasa perusahaan jasa titipan (PJT). Kegiatan ini bertujuan menekan praktik distribusi rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, Tim Anoa P2 Bea Cukai Kendari memeriksa tujuh koli barang kiriman di salah satu gudang PJT di Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ribuan batang rokok berbagai merek yang tidak sesuai dengan ketentuan cukai.
Petugas kemudian menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dengan barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 56.000 batang rokok ilegal. Seluruh barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan perhitungan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp83,16 juta. Dari jumlah itu, potensi penerimaan cukai yang hilang diperkirakan Rp41,77 juta. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp54,18 juta.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kendari, Mukhlis, menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan konsistensi pihaknya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menyebut bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penyelundupan rokok ilegal.
“Upaya ini juga merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal serta menjaga penerimaan negara di sektor cukai,” ujar Mukhlis.
Sumber : Humas Bea Cukai