Bea Cukai Kendari Amankan 56 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kendari melalui tim Penindakan dan Penyidikan (P2) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Aksi ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Gurita yang digelar sepanjang Agustus 2025.

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More