Regalia News – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan mengamankan barang bukti 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), Minggu (31/8/2025).
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni menjelaskan, penindakan dilakukan pada Jumat (29/8) sekitar pukul 14.45 WIB di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
“Barang bukti berupa 21,80 kg sisik trenggiling ini termasuk satwa dilindungi dalam Appendix I CITES dan tercantum pada Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018,” ujar Ruslaeni.
Dari hasil penyidikan, sisik trenggiling tersebut bernilai sekitar Rp60 juta per kilogram dengan total perkiraan Rp1,2 miliar.
Barang ilegal ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional.
Dalam operasi ini, tidak ada tersangka yang diamankan, namun barang bukti telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi menduga ada jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Kasus ini menjerat ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Khususnya Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik hidup maupun bagian-bagiannya.
Polda Kepri menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli, memperjualbelikan, atau mendukung perdagangan ilegal satwa.
“Bersama, kita wujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang,” tutup Ruslaeni.
Sumber : Polda Kepri