Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,8 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan mengamankan barang bukti 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), Minggu (31/8/2025).

Related posts

Kejati Sulsel Raih Peringkat I Nasional, Jampidmil Beri Arahan Penguatan Peran Pidana Militer

Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Mahasiswa Udayana yang Ditemukan Tewas

Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 33 Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More