Regalia News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,87 kilogram, Rabu (13/8/2025).
Barang haram tersebut disita dari pasangan suami istri (Pasutri) kurir narkoba jaringan internasional berinisial Anto (38) dan Sari (30), warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pemusnahan dipimpin Kasat Reserse Narkoba Kompol Bagus Faria, didampingi Wakasat AKP Bahari Abdi, serta disaksikan perwakilan Kejari, BNNK Pekanbaru, dan tamu undangan lainnya.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti diuji laboratorium untuk memastikan keasliannya, kemudian direbus dengan air mendidih dan dibuang ke selokan.
“Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji laboratorium, sisanya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan,” ujar Kompol Bagus.
Menurutnya, narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan satu kasus dengan total 20 bungkus besar sabu yang disimpan dalam kardus di bagasi belakang mobil Toyota Agya hitam bernomor polisi BM 1605 SS.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dua orang di Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, pada Rabu (16/7/2025).
Berkat bantuan petugas keamanan mal dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan meringkus keduanya, Dari penggeledahan mobil, ditemukan sabu yang dibawa dari Bagan Siapiapi untuk diedarkan atas perintah seseorang yang masih buron.
“Pasutri ini dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk sekali antar, dan sudah menerima Rp50 juta,” ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit mobil, empat ponsel, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polda Riau