Regalia News – Polres Ngawi berhasil mengungkap praktik penjualan ilegal pupuk bersubsidi jenis phonska seberat 17,8 ton atau 356 sak, dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua sopir pengangkut asal Sampang, Madura.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers di ruang Guyub Polres Ngawi, Sabtu (16/8/2025), menyebut barang bukti yang diamankan antara lain dua unit truk, telepon genggam, dan uang tunai Rp700 ribu.
“Pupuk bersubsidi menjadi atensi Polri karena sangat vital dalam mendukung ketahanan pangan. Jika diperjualbelikan secara ilegal, hal ini jelas merugikan petani dan berpotensi menurunkan hasil pertanian,” tegas AKBP Charles.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ngawi. Pada 30 Juli 2025 pukul 05.45 WIB, petugas menyanggong dua truk bernomor polisi M 9587 UN dan M 8735 UP di Jalan Ahmad Yani, Ngawi. Setelah diperiksa, keduanya ternyata memuat pupuk NPK jenis Phonska.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk tersebut diperoleh dari jaringan pengumpul di Probolinggo dan kios pupuk di daerah lain. Barang kemudian dibawa ke Ngawi untuk dijual dengan harga Rp180 ribu per sak, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp115 ribu per sak.
Kapolres menegaskan, pupuk bersubsidi yang disalahgunakan tersebut merupakan sisa jatah gabungan kelompok tani (gapoktan) yang tidak diambil serta tidak sesuai Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Tindak lanjut kami adalah membongkar seluruh sindikat penjualan ilegal pupuk bersubsidi di wilayah Ngawi,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah aturan tindak pidana ekonomi, di antaranya UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955, Perpu No. 8 Tahun 1962, Perpres No. 15 Tahun 2011, hingga UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman hukuman maksimal yakni 5 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Sumber : Humas Polda Jatim