Regalia News – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun sepekan, dua kasus besar berhasil diungkap, masing-masing terkait penyelundupan sabu seberat 2,1 kilogram dan ribuan cairan liquid vape mengandung zat berbahaya.14 Agustus 2025.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Senin (11/8/2025) sore, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyamaran anggota di lapangan.
Turut hadir Wakapolres KOMPOL Slamet Riyadi, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, dan Kasi Humas IPDA Roppi.
Kasus Pertama: Sabu 2,1 Kilogram
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di perairan Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Polisi menangkap N (34), warga Bangkalan, Jawa Timur, yang turun dari kapal nelayan berlayar dari Malaysia.
Dari tas hitam yang dibawanya, petugas menemukan dua bungkus sabu kemasan teh China seberat total 2,1 kilogram, dua ponsel, paspor, dan uang tunai Rp3 juta. N mengaku diupah untuk mengantar sabu ke Surabaya atas perintah BA, yang kini masih diburu.
“Ini jalur laut internasional yang coba dimanfaatkan sindikat. Untungnya berhasil kami gagalkan,” tegas AKBP Revi.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kasus Kedua: Liquid Vape Berzat Berbahaya
Tiga hari kemudian, Rabu (6/8/2025), di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, petugas mengamankan IH (25), warga Lhokseumawe, Aceh, yang membawa koper hitam berisi 79 bungkus kemasan Supreme berbagai warna.
Isinya adalah 1.799 cartridge rokok elektrik dengan cairan mengandung etomidate dan ketamin, zat yang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Barang tersebut juga tidak memiliki izin edar dari pemerintah Indonesia maupun Malaysia.
Sumber : Humas Polres Asahan