Regalia News – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 516 kilogram atau lebih dari setengah ton.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, mengatakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari bahaya kerusakan mental, fisik, serta kesehatan akibat narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam melaksanakan program Astacita Presiden Republik Indonesia, guna mencegah rusaknya mental dan kesehatan manusia dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujar Kombes Ahmad David di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Ia menambahkan, nilai barang bukti sabu tersebut diperkirakan mencapai Rp516 miliar.
Kronologi Penangkapan
Pengungkapan jaringan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran gelap sabu sindikat jaringan ES, seorang WNA yang diketahui sudah pernah ditangkap sejak 2004.
- 10 Juli 2025: Tim 1 menangkap tiga pelaku berinisial SA, DE, dan AW di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat. Polisi menemukan sabu seberat 11 kilogram dalam 11 bungkus teh China. Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan sabu di kompartemen khusus dalam kendaraan pribadi.
- 31 Juli 2025: Tim 2 kembali menangkap tiga tersangka berinisial ADR, DM, dan MM di dua lokasi berbeda, yakni kontrakan Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Dari tangan mereka, disita 35 kilogram sabu dalam 35 bungkus teh China warna emas.
- 12 Agustus 2025: Tim 3 membekuk tersangka Z di parkiran RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1 kilogram lebih sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio. Dari hasil pengembangan di Perumahan De Minimalis, Bekasi, polisi menemukan 470 kilogram sabu yang dikemas dalam 484 bungkus plastik, disamarkan dalam wadah makanan (tupperware) dan diangkut menggunakan mobil dengan kompartemen khusus.
Menurut Kombes Ahmad David, jaringan ini sudah beroperasi sekitar empat bulan terakhir.
Peran Tersangka
Dari tujuh tersangka yang ditangkap, dua orang berperan sebagai bandar yakni SA (33) dan Z (50). Sementara lima lainnya merupakan kurir, yaitu DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun.
Sumber : Humas Polda Metro Jaya