Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan 9 orang di empat lokasi, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.Jakarta, 14 Agustus 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil, uang tunai SGD 189.000, dan Rp 8,5 juta. Setelah menemukan kecukupan bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, 14 Agustus–1 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Kronologi Perkara
Kerja sama antara PT INH dan PT PML terkait hak kelola kawasan hutan di Lampung sebelumnya sempat bermasalah. PT PML diduga tidak memenuhi kewajiban seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, dan pelaporan rutin kepada PT INH. Perselisihan tersebut bahkan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Namun, pada awal 2024 kedua perusahaan kembali menjalin kerja sama untuk pengelolaan lahan seluas 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare di Lampung. Untuk melancarkan kesepakatan tersebut, DIC diduga menerima fee Rp 100 juta melalui ADT, serta meminta satu unit mobil senilai Rp 2,3 miliar dari DJN.
Pasal yang Dikenakan
DJN dan ADT sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara DIC sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, yang memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi besar dalam penerimaan negara.
Sumber : KPK RI. 36/HM.01.04/KPK/56/08/2025