Regalia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp3,81 miliar kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penyerahan dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali produktif bagi masyarakat.
Acara berlangsung di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (14/8). Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan penyerahan aset merupakan upaya agar barang rampasan tidak hanya berhenti sebagai barang bukti, tetapi dioptimalkan untuk kepentingan publik.
Rincian Aset
- BP2MI menerima tanah seluas 835 meter persegi dan bangunan 621,20 meter persegi senilai Rp3,36 miliar. Aset ini berasal dari perkara korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
- Kementerian PUPR memperoleh tanah 2.975 meter persegi senilai Rp454 juta dari kasus TPPU mantan anggota DPR, Yudi Widiana. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan ruas Tol Ciawi–Sukabumi, salah satu proyek strategis nasional.
Dukungan Kementerian
Wakil Menteri PUPR, Dian Kusumastuti, menyebut aset rampasan itu penting untuk mendukung pembangunan jalan tol baru hingga 2040. “Tol Ciawi–Sukabumi akan memangkas waktu tempuh dan menghubungkan Bogor–Sukabumi,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri BP2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan rasa syukur karena lembaganya kini memiliki aset sendiri. “Aset ini akan dimanfaatkan untuk membangun learning center guna menyiapkan tenaga kerja migran yang lebih terampil,” katanya.
Optimalisasi Aset Negara
KPK berharap penyerahan ini menjadi awal pengelolaan aset rampasan negara yang lebih tertib, efisien, dan transparan, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sumber : KPK RI.