Regalia News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan bersama antara Wali Kota Tanjungpinang dan pimpinan DPRD terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/8/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang itu dipimpin Ketua DPRD, Agus Djurianto.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang terjalin antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh aparat Pemko Tanjungpinang yang terlibat dalam pembahasan Ranperda.
“Ranperda ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Lis.
Ia menegaskan pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, melibatkan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, serta dibahas secara komprehensif antara DPRD, TAPD, dan SKPD.
Menurut Lis, Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja, dengan fokus pada peningkatan infrastruktur dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Pengesahan ini merupakan wujud komitmen bersama dan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan harapan memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis : Abdullah
Sumber : Diskominfo Kota Tgpinang