Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Sepanjang 2025

Sebanyak 102 penindakan dan 2 kasus khusus narkotika berhasil digagalkan, dengan nilai barang lebih dari Rp20 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.Tanjungpinang, 20 Agustus 2025

Sumber : Humas Bea Cukai

Related posts

Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, Sita 7 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi

Angka Pengguna Narkoba di Sumut Capai 1,5 Juta Jiwa, Menko Polkam Tegaskan Tak Ada Kompromi

Bea Cukai dan Polres Parepare Musnahkan 20 Kg Sabu dengan Incinerator BNN

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More