Regalia News – Sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2,4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, Selasa (12/8) malam.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto, menjelaskan penindakan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB saat petugas memeriksa truk bernomor polisi B 9825 VCCC yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Dari pemeriksaan, ditemukan 150 karton berisi rokok merek HUMER dan HMIN tanpa pita cukai, dengan total 2,4 juta batang.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,56 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,32 miliar. Dua sopir berinisial W dan D turut diamankan,” kata Erry. Merak, 14 Agustus 2025.
Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Cikarang, Jawa Barat, menuju Sumatra melalui Pelabuhan Merak. Tim gabungan kemudian mengintai area pelabuhan dan menghentikan truk target saat memasuki dermaga. Barang bukti dan kedua sopir kini diamankan di Kantor Bea Cukai Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang kepemilikan atau peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Kami akan terus memperkuat sinergi untuk menekan peredarannya,” tegas Erry.